TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Legislator DPRD Maros ramai-ramai menyoroti kasus pelecehan seksual di salah satu pesantren di Kecamatan Simbang.
Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, meminta agar oknum guru cabu tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
Selain itu, ia juga meminta pihak pesantren untuk memberhentikan oknum guru yang bersangkutan.
“Kami berharap guru tersebut melewati proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga menjadi evaluasi untuk pihak pesantren agar lebih memperhatikan kondisi santri dan guru pendidiknya,” katanya saat dihubungi via telepon, Kamis (5/12/2024).
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, turut mengecam insiden tersebut.
Ia mengaku sangat prihatin terhadap kejadian yang menimpa anak-anak di bawah umur ini.
“Kami sebagai perempuan merasa sangat miris dan prihatin dengan kejadian ini. Para orang tua sudah mempercayakan anak-anaknya untuk dititipkan di pesantren, namun ternyata malah dilecehkan oleh gurunya sendiri,” tuturnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya pun akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta unit PPA untuk memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah.
“Kami dari Komisi III bakal memberikan edukasi kepada anak-anak, agar melapor jika muncul kasus serupa,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, turut angkat bicara.
Ia menyayangkan kejadian ini dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Apalagi Maros ini adalah daerah yang religius, daerah yang bahkan memiliki perda tentang pesantren dan sebagainya. Kita berharap pesantren tidak dinodai dengan perilaku yang negatif dari seorang ustad atau pesantren karena sangat mencederai pesantren,” ujarnya.
Legislator PAN ini juga meminta yayasan untuk memonitoring kegiatan formal dan nonformal terhadap guru dan anak murid.
“Kami berharap santri dan orang tua mengontrol dan mengedukasi anak-anaknya, sehingga jika ada perlakuan yang tidak senonoh dari guru, segera dilaporkan ke kepala sekolah dan pimpinan sekolah, karena jika dibiarkan akan menambah korban lainnya,” tutupnya.
Diketahui, AH (40), guru di salah satu pesantren di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, diduga melecehkan santriwatinya.