Santriwati Maros Dilecehkan

Lecehkan Santriwati, Guru Ponpes di Maros Sulsel Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Guru salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros terancam penjara maksimal 15 tahun.

Namun, dari 20 korban tersebut hanya satu orang akhirnya melaporkan insiden tersebut ke polisi.

“Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain,” sebutnya.

Terduga pelaku diduga telah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir.

“Dalam rentang waktu Oktober sampai November,” sebutnya.

Santriwati yang menjadi korban pun akhirnya saling berkomunikasi, hingga diketahui jumlah korban mencapai 20 orang.

“Rata-rata  korban masih berusia 13-14 tahun,” tutupnya.(*)

Berita Terkini