Santriwati Maros Dilecehkan

Lecehkan Santriwati, Guru Ponpes di Maros Sulsel Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Guru salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros terancam penjara maksimal 15 tahun.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - AH (40) guru salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebutkan selain hukuman penjara, AH juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

Terduga tersangka  dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak.

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” bebernya.

Ia menjelaskan AH bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual hari ini, Kamis (5/12/2024).

AH bakal ditahan usai melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

“Rencana hari ini gelar untuk penetapan tersangkanya. Yang bersangkutan akan kami panggil sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp.

Baca juga: Oknum Guru Ponpes di Maros Sulsel Lecehkan 20 Santri saat Setor Hafalan, Kapan Ditahan?

Ia menjelaskan sudah ada sekitar delapan saksi yang diperiksa atas kasus ini, termasuk orang tua korban.

“Sejauh ini ada enam orang  perwakilan korban yang dimintai keterangan, dan masih ada korban lainnya yang akan dimintai keterangan,” sebutnya.

Pandu mengatakan pelecehan seksual ini terjadi pada 4 November lalu.

Namun, baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir.

AH yang merupakan ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an.

"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap AH.

KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin mengatakan berdasarkan informasi korban dan keluarga, diketahui sudah ada 20 santriwati yang dilecehkan oleh AH.

Halaman
12

Berita Terkini