Untuk melakukan verifikasi dokumen dianggap pelapor, itu membutuhkan waktu.
Bahkan untuk mengkroscek persoalan, bukti-bukti seperti kasus DPT, DPK, DPTb, atau yang dianggap keliru oleh pelapor dalam kontestasi pemilu ini akan dikumpulkan.
"Iya, maksudnya itu, data-data itu dibuktikan, betul tidak? Dia tidak terdaftar di DPT. Pembuktian dia terdaftar di DPT daerah lain apa? Makanya kami croscheck dengan Kabupaten lain, betul tidak dia melakukan itu? Pendalaman kasus itu butuh waktu," tegasnya.
Mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang:
Pasal 112 ayat (2) "Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
Huruf d "lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda".
PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat 3 Huruf D berbunyi "Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda."
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 17 Tahun 2024 pada Bab VII yang mengatur tentang pemungutan suara, penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan.
Dalam Pasal 50 poin ke (5) berbunyi; "Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."
Pada ayat (3), tertuang dan berbunyi di huruf d. "lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e.
"Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS." (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama