Pilkada Jeneponto 2024

Ada Paslon Tolak PSU di Jeneponto, Bawaslu: Tidak Serta Merta Keluarkan Tindakan Tanpa Dokumen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana.

Secara transparan, Bawaslu Sulsel berhak menerima laporan siapa saja, baik itu masyarakat umum, ataupun tim para paslon yang merasa dirugikan. 

"Pertama kan sifatnya di bawah (Bawaslu) menerima laporan siapa saja, siapapun masyarakat, tim Paslon siapapun," tegas Mardiana Rusli. 

Dikatakannya, laporan itu tidak serta merta diterima begitu saja oleh Pihak Bawaslu. 

Namun, pihaknya berhak menerima setiap laporan atau aduan yang dianggap keliru dalam kontestasi pilkada. 

"Kalau ada data-data kuat yang berpotensi pelanggaran. Nah data itu juga perlu di asistensi, tidak diterima secara merta-merta, karena masih ada dokumen data bukti otentik yang memperkuat keputusan kita dalam penanganan pelanggaran," tegasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Berita Terkini