Hasil Pilwali Parepare 2024

Hasil Resmi Pilwali Parepare, Pasangan TSM-MO Unggul Raih 38.423 Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Parepare saat melangsungkan rekapitulasi tingkat kota Pilkada serentak 2024 . Pasangan TSM-MO unggul dengan 38.423 suara dalam Pilwali Parepare. KPU Parepare menunggu keputusan MK untuk menetapkan pasangan terpilih

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah merampungkan hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

Pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), unggul dengan memperoleh 38.423 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1, Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ), memperoleh 16.009 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar, mendapatkan 9.886 suara.

Pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) unggul dengan perolehan 38.423 suara.

Sementara pasangan nomor urut 4, Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam (ERAT-Bersalam), memperoleh 24.785 suara.

"Alhamdulillah, kemarin kami telah melaksanakan rapat terbuka rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sekaligus hasil perolehan suara kami tetapkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS:Ukir Sejarah!Ratnawati Arif Calon Bupati Perempuan Pertama Sinjai Raih Suara Tertinggi

Sementara itu, Komisioner KPU Parepare, Nur Islah, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024.

Penerimaan permohonan sengketa dimulai dari tanggal 27 November hingga 5 Desember 2024.

"Kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI untuk diteruskan kepada kami, bahwa proses yang telah kami laksanakan tidak ada lagi kendala," ungkapnya.

Jika terdapat sengketa yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Parepare akan menunggu hingga proses sengketa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jika tidak ada permohonan sengketa terdaftar, maka kami akan menetapkan pasangan calon yang terpilih," tandasnya. (*)

 

 

Berita Terkini