Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan divisi Pencegahan, Saiful Jihad mengatakan PSU ini dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KTP Maros, padahal sudah pindah domisili.
Ia menekankan, kemurnian suara pada kotak suara sangat penting.
Sehingga, jika terdapat warga yang ikut memilih tanpa hak pilih di TPS tersebut, maka harus dilakukan PSU.
“Jika ada warga yang tidak berhak untuk memilih namun ikut memilih, maka ada surat suara yang tidak legal di kotak suara tersebut. PSU adalah jalan agar surat suara tersebut legal dan sah,” sebutnya.
Hingga saat ini Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU di 12 TPS di sejumlah wilayah di Sulsel.
“Ada 12 TPS di Sulsel yang direkomendasikan untuk PSU Maros 1, Makassar 1, Bone 1, Jeneponto 1, Enrekang 3, Tana Toraja 2, Toraja utara 1, Luwu timur 1,” bebernya.
Oleh harena itu, kedepannya pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam proses pemungutan suara.
“Teman-teman salah memahami ketika warga membawa KTP maka dikasih surat suara, padahal tidak semua yang membawa KTP mendapat surat suara,” tutupnya.
Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024
Selain melalui quick count (hitung cepat), guna mengetahui hasil pemilihan kepala daerah, Anda bisa mengakses hasil hitung nyata (real count) Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan platform resmi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:
1. Kunjungi situs resmi KPU
Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id.
Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.