Soroti Pembinaan Napi di Lapas, Meity Rahmatia: 'Masuk Seperti Masih SD, Keluar Jadi Sarjana'

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legislator Komisi XIII DPR RI asal Sulsel, Meity Rahmatia

TRIBUN-TIMUR.COM - Legislator Komisi XIII DPR RI asal Sulsel, Meity Rahmatia mendukung pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Namun, ia menyoroti perlunya transparansi dan peningkatan kualitas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar para napi tidak kembali terjerumus ke praktik penyalahgunaan narkoba.

“Guyonan masyarakat itu jelas kritik: masuk Lapas seperti masih SD, keluar jadi sarjana. Saat ditangkap hanya sebagai pemakai, tapi setelah keluar malah jadi pengedar, bahkan bandar. Hal ini harus jadi perhatian serius,” ujar Meity dalam siaran persnya, Senin (2/12/2024).

Meity menyatakan, kebijakan memindahkan napi narkoba ke Nusakambangan dapat dipahami sebagai langkah pencegahan, terutama untuk menghindari peristiwa seperti kaburnya tujuh napi narkoba dari Rutan Salemba beberapa waktu lalu.

“Kita mendukung langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba di Indonesia. Namun, pembinaan di Lapas juga harus ditingkatkan. Transparansi dalam pengelolaan napi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga,” jelasnya mengatakan.

Baca juga: Legislator Sulsel Meity Rahmatia Datangi Rutan Salemba Usai Murtala Cs Kabur Lewat Gorong-gorong

Meity juga menyoroti kasus kaburnya tujuh napi narkoba dari Rutan Salemba, Jakarta.

Insiden itu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait pengawasan di Lapas.

“Bagaimana mungkin tujuh napi yang berada dalam satu sel bisa melarikan diri secara bersamaan tanpa diketahui petugas? Apalagi, bangunan Rutan sudah dilengkapi CCTV, tetapi tidak ada jejak kaburnya terekam. Ini menjadi evaluasi besar bagi sistem pengamanan kita,” tegasnya mengatakan.

Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 14 napi narkoba risiko tinggi ke Nusakambangan pada Sabtu (30/11/2024).

Proses pemindahan dilakukan pada dini hari untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan.

Rinciannya, enam napi dipindahkan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan, dan delapan napi ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan.

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Hukum dan HAM untuk menempatkan napi berisiko tinggi di fasilitas dengan keamanan maksimum.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menindak warga binaan yang melanggar tata tertib.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan tertib,” ujar Usman.

Pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan keamanan serta mencegah napi menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas.

Namun, transparansi dalam pengelolaan dan pembinaan napi tetap menjadi tuntutan publik untuk memastikan sistem pemasyarakatan berjalan efektif.(*)

Berita Terkini