UMP 2025

Pertanyakan Dasar Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pengusaha Merasa Diabaikan Pemerintah

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen. 

Menurut Sarman, kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," terang Sarman.

Kalangan pengusaha berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025. Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo.

Pemerintah mengupayakan aturan teknis kebijakan tersebut segera diterbitkan. Menteri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, aturan kenaikan UMP akan dimuat dalam peraturan menaker (Permenaker). Dia berupaya aturan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024.

"Saya tidak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker," ujar Yassierli.

Yassierli menyampaikan alasan pihaknya mengupayakan aturan teknis kenaikan UMP 2025 dikeluarkan dalam waktu cepat.

Pemerintah ingin kebijakan tersebut diterapkan pemerintah daerah sebelum 25 Desember.(tribun network/dns/dod)

Berita Terkini