UMP 2025

Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buruh. KSPSI Sulsel terima putusan Presiden Prabowo tentang kenaikan upah 6,5 persen untuk pekerja di bawah 1 tahun.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025.

Prabowo menyampaikan bahwa besaran upah minimum naik sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyambut baik pengumuman tersebut. 

Namun, dirinya menjelaskan bahwa angka 6,5 persen ini merupakan jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"KSPSI Sulsel, atas instruksi nasional, dapat memahami kenaikan ini dan menerima dalam konteks UMP jaring pengaman sesuai instruksi Presiden bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen. Implementasinya ada di edaran kementerian," jelas Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, pada Minggu (1/12/2024).

"6,5 persen ini adalah jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun," lanjutnya.

Sementara itu, untuk masa kerja di atas satu tahun, keputusan tetap berada di tangan Dewan Pengupahan.

Baca juga: Catatan Kenaikan UMP Sulsel Sejak 2019, Terendah di 2022 Hanya Naik Rp876

Meski begitu, pengumuman Prabowo ini sudah dilihat sebagai langkah positif dalam kenaikan upah, karena angka kenaikan untuk masa kerja di atas 1 tahun bisa lebih tinggi dari 6,5 persen.

Basri mengaku tetap memperjuangkan usulan kenaikan hingga 10 persen.

"Untuk memenuhi permintaan KSPSI agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan kenaikan 10 persen, sesuai arahan Presiden, itu ada di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari Apindo dan serikat pekerja. Kami ingin UMP 6,5 persen ini dibarengi dengan pemberlakuan skala upah berturut-turut. Jadi ini adalah fokus perjuangan kami," kata Basri Abbas.

Kenaikan upah minimum nasional ini akan menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat segera ditetapkan.

Basri bersama Dewan Pengupahan pun akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan besaran kenaikan UMP 2025. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

 

 

Berita Terkini