Sedang dua aparat desa dan pegawai Baznas juga direkomendasikan ke Pemkab Bulukumba untuk ditindaklanjuti prosesnya.
Bakri menegaskan bahwa semua laporan yang masuk diproses.
Bagi kasus yang memenuhi unsur maka diproses secara hukum.
Sedang kasus yang dilaporkan tak memenuhi unsur maka tidak dapat diproses.
Di Bawaslu ada penyidik dari kepolisian dan kejaksaan serta dari pihak Bawaslu.
Tim tersebut yang melakukan kajian terhadap laporan atau temuan. (*)