Opini

DPR tak Boleh Semena-mena Mengubah Status Penyelenggara Pemilu

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Sulsel, Abdul Karim

Artinya, problem kualitas demokrasi disini, bukan penyelenggara pemilu, tetapi sumber daya manusia aktor-aktor dilevel peserta pemilu dan pilkada.

Karena, kinerja sangat berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia. 

Jadi, bila untuk mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc dalam rangka penghematan anggaran, sebaiknya gaji dan fasilitas anggota DPR RI yang harus dipangkas. Ini solusi rasional. (*)

Berita Terkini