Pilkada

Tak Perlu C6, KPU Makassar Pastikan Pemilih Tetap Bisa Ikut Pencoblosan dengan e-KTP

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Makassar Andi Muh Yasir Arafat. Jangan khawatir jika belum menerima undangan C6, KPU Makassar pastikan pemilih bisa tetap memilih menggunakan e-KTP atau dokumen terdaftar lainnya.

Pemilih dapat mengecek apakah mereka terdaftar di DPT serta lokasi TPS yang sesuai melalui situs resmi KPU Makassar.

Berikut cara pengecekan lokasi TPS:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih

Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

Klik tombol "Pencarian"

Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan,

kelurahan, dan alamat potensial TPS

Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas sedangkan lokasi berada di bawah.

Jika data belum terdaftar, akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!" Pemilih diminta menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT.(*)

 

 

Berita Terkini