TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan dua lembaga survei untuk Pemilihan Wali Kota Parepare 2024.
Lembaga survei itu dapat melaksanakan survei atau jejak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat atau quick count hasil Pilwali Parepare.
"Kedua lembaga dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi yang telah kami lakukan di KPU Parepare," kata Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, Selasa (26/11/2024).
Dua lembaga survei tersebut, yakni Celebes Research Center (CRC) dan PT Citra Publik Indonesia (CPI).
Ahmad mengungkapkan kedua lembaga survei itu telah dinyatakan terdaftar dapat menjaga independensinya.
"Keduanya sudah terdaftar di KPU setelah dilakukan verifikasi kedua lembaga ini. Mereka akan bekerja independen, berimbang berdasarkan metode dan metodologi riset yang telah ditentukan serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu," ungkapnya.
Ia juga menekankan rilis perolehan hitung cepat dipublikasikan paling cepat sekitar pukul 15.30 Wita dihari pencoblosan 27 November 2024.
"Hasil hitung cepat dipublikasikan paling cepat itu 15.30 Wita," ucapnya.
Anggota KPU Parepare juga mendorong jurnalis agar memberitakan hasil hitung cepat dari kedua lembaga yang telah terdaftar.
"Saya harapkan betul-betul memberitakan hasil hitung cepat lembaga yang terdaftar di KPU. Jangan yang tidak terdaftar karena tidak bisa dipertanggungjawabkan hasilnya," tegasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)