Supriyani mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan awak media yang terus mengawal kasusnya ini.
"Semua pengacara saya, dari awal mendampingi kasus saya sampai saat ini."
"Terima kasih dan semua wartawan juga sudah ikut sampai saat ini, terima kasih saya ucapkan," kata Supriyani seusai menjalani sidang.
Andri Darmawan bersyukur kliennya divonis bebas.
Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru."
"Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dikutip YouTube Kompas TV.
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."
"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Supriyani mengungkapkan dirinya tak menyimpan dendam dengan keluarga Aipda WH yang menuduhnya memukuli anak mereka.
Dia bahkan berharap, hubungan keluarganya dengan Aipda WH tetap terjalin seperti dulu usai kasus ini selesai di persidangan.
Ungkapan tersebut disampaikan Supriyani setelah rangkaian pembuktian kasus yang menjeratnya di persidangan PN Andoolo Konawe Selatan.
"Kalau saya tidak ada dendam ya dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam diantara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkapnya saat ditemui Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Mudah-mudahan kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," lanjut Supriyani.
Supriyani merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.