Tangis Guru Supriyani Pecah Saat Divonis Bebas Majelis Hakim, Aipda Wibowo Hasyim Bohong

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani, guru honorer di Desa Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara bernapas lega.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujar Hakim Stevie.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” imbuhnya. 

Adapun, sidang putusan vonis tersebut dipimpin oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Namun, JPU tetap menyatakan Supriyani bersalah karena melakukan pemukulan terhadap muridnya.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Kendati demikian, JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.

Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Supriyani Menangis

Setelah Majelis Hakim mengetok palu, Supriyani tampak menangis di ruang sidang. 

Ia terus menundukkan kepalanya, hingga akhirnya ia dihampiri kuasa hukumnya, Andre Darmawan. 

Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini