TRIBUNBONE.COM, BONE - Dua unit mobil, CPU, kartu sim card, modem dan handphone jadi barang bukti kasus tindak pidana judi online di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf menyebut dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang disita yakni 1 unit Mobil Toyota Fortuner tahun 2024 wama hitam, 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2022 warna hitam, 47 buah handphone Android, 5 buah tablet Android, 13 buah kartu perdana, 1 buah laptop, 4 buah Buku catatan dan 11 buah meja belajar," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).
Diketahui polisi menangkap 15 pelaku judi online.
Semuanya merupakan warga Bone berinisial RW (54), UM (32), HS (34), JA (30), YY (28), YI (30), RA (18), SA (26), JI (29), SI (33), GN (24), IA (28), AN (33), NI (39), dan MA (23)
AKP Yusriadi Yusuf menerangkan modus para pelaku dengan menggunakan website biratoto.
Dari jaringan tersebut diperkirakan 10 ribu masyarakat Sulsel juga ikut menikmati judol tersebut.
"Mereka ditangkap pekan lalu, kemudian untuk jaringannya itu se-Sulsel karena kan kebanyakan penggunanya ini dari facebook dan instagram," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bone Tangkap 15 Pelaku Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp2 M
"Dan dari penyidikan kami diperkirakan 10 ribu masyarakat terlibat judol di website biratoto," sambungnya.
Dalam judol tersebut, satu orang bertindak sebagai pengelola website yakni HN.
Sementara yang lainnya bertindak sebagai admin.
"Jadi ini masyarakat masuk di websitenya kemudian top up dan satu member itu estimasi kemenangannya sekitar Rp600 juta," jelasnya.
"Dan untuk perputaran judol tersebut mencapai Rp2 miliar," sambungnya.
Selain itu ia mengungkapkan pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp90 juta.(*)