TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok jenderal bintang empat mengawal dan memantau kasus Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal bintang empat itu bernama Budi Gunawan.
Budi Gunawan menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Budi Gunawan salah satu jenderal senior di Polri.
Jabatan terakhirnya di Korps Bhayangkara yakni Wakapolri.
Saat ini Budi Gunawan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ini disampaikan Budi Gunawan merespons pertanyaan awak media mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka pada 22 November 2023 terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian, Firli hingga kini belum ditahan dan berkas perkaranya pun tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ini Kompolnas (periode) baru dan kita akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa," kata Budi Gunawan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan bahwa Kompolnas menghargai langkah hukum Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk mengusut kasus Firli Bahuri.
Ia berpendapat mungkin saja Polri tengah berupaya mencari alat bukti mengenai kasus ini.
"Tentu Polri mempunyai alat-alat bukti yang harapannya tentu mempunyai, terkait dengan alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Dan kita menunggu saja perkembangannya seperti apa," ungkap Budi Gunawan.
Namun ia mengingatkan bahwa kerja-kerja Polri harus mengedepankan aspek pembuktian, tidak hanya ketika menangani kasus Firli.
"Kita sangat mengedepankan aspek pembuktian dan itu memang kita tahu tidak mudah dan kita tunggu saja nanti perkembangannya ke depan," ujar Budi Gunawan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap SYL.
Karyoto juga tidak mengungkap kapan Firli akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini, menjawab singkat, "Nanti ya, nanti."
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dugaan pertemuan dengan SYL, status Firli masih sebagai saksi, meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Ade.
Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI. Kini, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Polda Metro Jaya.
(Sumber: Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Gunawan Janji Akan Terus Pantau Perkembangan Kasus Firli Bahuri"