Masalah Baru Guru Supriyani saat Bongkar Uang Damai Rp50 Juta, Kini Berurusan Propam Polda Sultra

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024). Pemeriksaan tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sultra.

Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. 

Pasal 1 Ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” jelasnya.

Menurut Kombes Sholeh, Propam Polda Sultra baru mendapatkan bukti indikasi permintaan uang Rp2 juta. 

Sementara, permintaan uang damai Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.

“Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada,” ujar Kombes Sholeh.

“Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” lanjutnya.

Propam Polda Sultra sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi eksternal untuk menelusuri uang damai tersebut.

Salah satunya Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, selanjutnya guru Supriyani dan suaminya Katiran.

“Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” katanya.

Senada disampaikan Kombes Pol Iis Kristian sebelumnya.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta,” jelasnya.

“Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” katanya menambahkan.

Menurut Iis, Kapolda Sultra berkomitmen dalam penuntasan kasus ini, termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik saat bertugas. 

Propam pun masih menelusuri dan mengusut dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam penanganan perkara kasus guru Supriyani di kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Berita Terkini