Gegara kasus ini, sang guru honorer pun sempat ditahan oleh jaksa saat pelimpahan kasusnya dari Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu, sebelum akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim PN Andoolo, pada Selasa, 24 Oktober 2024.
Pemeriksaan Propam
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), mengatakan, pihaknya telah dan akan memeriksa sejumlah saksi baik internal maupun eksternal kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito, Konawe Selatan, termasuk dugaan adanya permintaan uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada sang guru.
Dari kepolisian, kata Kombes Sholeh, Propam sudah memeriksa 7 personel, terdiri dari personel polsek, hingga Kepolisian Resort atau Polres Konsel.
Dari tujuh personel tersebut, katanya, dua personel di antaranya yakni Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanitreskrim Polsek Baito Bripka AM, dilanjutkan pemeriksaan kode etik.
Terkait dugaan pelanggaran etik atas indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada guru Supriyani untuk penangguhan penahanannya.
“Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” kata Kombes Sholeh di Gedung Bid Propam, Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal.
“Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
Meski diperiksa kode etik, baik Ipda MI, maupun Bripka AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.
Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan, namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa.