Masalah Baru Guru Supriyani saat Bongkar Uang Damai Rp50 Juta, Kini Berurusan Propam Polda Sultra

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024). Pemeriksaan tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sultra.

TRIBUN-TIMUR.COM - Supriyani guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tertimpa masalah baru.

Saat kasus dugaan penganiayaan sedang bergulir di pengadilan, Supriyani harus berurusan lagi dengan polisi.

Supriyani terlibat kasus hukum berawal dari tuduhan Aipda Wibowo Hasyim personel Polsek Baito.

Bahkan permintaan uang damai Rp50 juta oleh Polsek Baito ke Supriyani kini jadi perbincangan hangat,

Propam Polda Sultra pun turun tangan menelusuri permintaan uang Rp50 juta tersebut.

Supriyani pun diperiksa Polda Sultra hari ini, Rabu (06/11/2024).

Pemeriksaan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta hingga uang penangguhan penahanan Rp2 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani.

Termasuk dugaan pelanggaran etik dalam prosedur penanganan kasus sang guru honorer yang dituduh aniaya murid Sekolah Dasar Negeri di kecamatan tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, siang ini, sejumlah personel Propam Sultra tampak menunggu guru Supriyani.

Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, pun membenarkan sang guru honorer akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.

Selain guru Supriyani, Propam juga memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kasus guru Supriyani dituduh aniaya murid SD sudah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan mendudukkannya sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aiptu WH, dan istri NF.

Aiptu WH menjabat sebagai Kepala Unit Intelijen Keamanan atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Gegara kasus ini, sang guru honorer pun sempat ditahan oleh jaksa saat pelimpahan kasusnya dari Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu, sebelum akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim PN Andoolo, pada Selasa, 24 Oktober 2024.

Pemeriksaan Propam

 Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), mengatakan, pihaknya telah dan akan memeriksa sejumlah saksi baik internal maupun eksternal kepolisian.

 Dari tujuh polisi yang diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dua diantaranya terindikasi minta uang untuk kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian Selasa (5/11/2024).  (Kolase TribunnewsSultra.com)

Pemeriksaan tersebut terkait prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito, Konawe Selatan, termasuk dugaan adanya permintaan uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada sang guru.

Dari kepolisian, kata Kombes Sholeh, Propam sudah memeriksa 7 personel, terdiri dari personel polsek, hingga Kepolisian Resort atau Polres Konsel.

Dari tujuh personel tersebut, katanya, dua personel di antaranya yakni Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanitreskrim Polsek Baito Bripka AM, dilanjutkan pemeriksaan kode etik.

Terkait dugaan pelanggaran etik atas indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada guru Supriyani untuk penangguhan penahanannya.

“Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” kata Kombes Sholeh di Gedung Bid Propam, Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal.

“Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.

Meski diperiksa kode etik, baik Ipda MI, maupun Bripka AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.

Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 

Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan, namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa. 

Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. 

Pasal 1 Ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” jelasnya.

Menurut Kombes Sholeh, Propam Polda Sultra baru mendapatkan bukti indikasi permintaan uang Rp2 juta. 

Sementara, permintaan uang damai Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.

“Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada,” ujar Kombes Sholeh.

“Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” lanjutnya.

Propam Polda Sultra sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi eksternal untuk menelusuri uang damai tersebut.

Salah satunya Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, selanjutnya guru Supriyani dan suaminya Katiran.

“Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” katanya.

Senada disampaikan Kombes Pol Iis Kristian sebelumnya.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta,” jelasnya.

“Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” katanya menambahkan.

Menurut Iis, Kapolda Sultra berkomitmen dalam penuntasan kasus ini, termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik saat bertugas. 

Propam pun masih menelusuri dan mengusut dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam penanganan perkara kasus guru Supriyani di kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Berita Terkini