TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah meningkatkan status tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ke tahap penyidikan.
Tiga oknum tersebut adalah Lurah, Sekretaris Lurah, dan Kasitrantib di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah menyepakati untuk melanjutkan proses penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menggelar rapat pembahasan.
Komisioner Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno, menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan ini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar," katanya pada Kamis (31/10/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Arno, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo.
“Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas pemilihan yang lebih baik.