Pilkada Bulukumba 2024

Tak Netral di Pilkada Bulukumba 4 ASN Dilaporkan ke BKN, Terancam Sanksi!

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi pencegahan pelanggaran Pilkada yang diselenggarakan Bawaslu Bulukumba di Diknas, Selasa (29/10/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan memproses empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat orang ASN tersebut diproses hukum.

Mereka diproses hukum untuk diberikan sanksi administrasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sementara ini Bawaslu proses empat orang ASN untuk dijatuhi sanksi administrasi kepegawaian dari BKN," kata Humas Bawaslu Bulukumba, Ashar usai acara sosialosasi Bawaslu di Diknas Bulukumba, Selasa (29/10/2024).

Bawaslu menemukan ASN terlibat dalam kegiatan suksesi calon bupati dan wakil bupati di Bulukumba.

Sebagai tindak lanjut proses itu, BKN memiliki hak atas dugaan pelanggaran ASN tersebut.

Ashar tidak menyebutkan identitas pegawai tersebut.

Bawaslu berharap kerjasama yang baik dari masyarakat jika menemukan ASN terlibat dalam kegiatan suksesi pasangan calon bupati di Pilkada Bulukumba.

Mereka meminta dilaporkan ke lembaga tersebut.

Di Bawaslu ada tim hukum bernama Tim Penegakan Hukum.

Lembaga yang terlibat dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

Laporan dan temuan akan dilakukan pengkajian.

Lalu ditentukan bersalah atau tidak terhadap orang yang dilaporkan terlibat.

Bulukumba memiliki catatan dari Bawaslu RI memiliki tingkat kerawanan pilkada dan pemilu.

Kerawanan tersebut berupa politik uang, netralitas ASN dan kerawanan stabilitas. (*)

 

Berita Terkini