TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 25 motor dan dua unit mobil curian diamankan jajaran Polrestabes Makassar.
Barang bukti tindak kejahatan itu merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran Polsek, selama sepekan terakhir di akhir Oktober ini.
"Jadi Polrestabes Makassar beserta seluruh jajaran polsek telah mengungkap kasus curanmor dengan sebanyak 23 laporan polisi," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib ditemui wartawan di kantornya, Jumat (25/10/2024) sore.
Dari 23 laporan polisi itu, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengaku, jajarannya sudah menangkap belasan pelaku.
"Tersangka yang kita amankan dan saat ini telah kita lakukan penahanan adalah 13 tersangka," ujarnya.
Satu dari 13 tersangka itu, kata dia, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Dalam proses penangkapan, salah satu dari pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur oleh pelaku," ungkapnya.
Jebolan Akpol 1995 ini pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor ataupun mobil untuk segera ke Polrestabes Makassar.
Tentunya, dengan membawa kelengkapan surat kendaraan tersebut.
"Silahkan ke Polrestabes Makassar untuk kita komunikasikan dengan membawa BPKB dan STNK lalu kita cocokan dengan nomor rangka dan mesinnya," imbuh Ngajib.
"Kalau cocok dan sesuai, kami persilahkan untuk dipake sambil menunggu proses daripada pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, mantan Kapolrestabes Palembang ini, juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
Utamanya pengendara motor, Ngajib berharap agar, selalu menggunakan kunci pengaman ganda.
"Karena modus pelaku ini mencuri ini menggunakan kesempatan pada saat masyarakat lain tidak menggunakan kunci ganda," terang Ngajib.
Selain itu, Ngajib juga menyerukan ke masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di sembarangan tempat.