Pengamat Warning Cakada di Sulsel Tak Manfaatkan ASN: Tenang-tenang Saja

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Hasrullah.

Lembaga survei disebutnya harus terdaftar dahulu di KPU sebelum membuat siaran tentang polling elektabilitas.

Sebab keakuratan data, sumber dana hingga metodologi lembaga survei harus jelas sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Terkait netralitas ASN, ancaman hukuman bagi ASN pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.

Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitasi ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diataranya adalah hukuman disiplin sedang.

Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.

Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkini