Bahkan, pada Mei 2024, banjir dan longsor terjadi di beberapa kabupaten, termasuk Luwu, Wajo, Sidrap, Soppeng, Enrekang, Pinrang, Toraja, dan Bulukumba, disebabkan oleh kerusakan hutan di Gunung Latimojong dan aktivitas pertambangan.
Salman juga menyoroti bahwa elit ekonomi dan politik yang mengendalikan sumber daya dunia bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim.
"Ironisnya, yang paling menderita adalah kelompok masyarakat miskin, rentan, dan terpinggirkan," ujarnya.
Mereka yang paling terdampak adalah petani, masyarakat pesisir, serta kelompok-kelompok marginal lainnya.
Di tengah krisis iklim yang semakin mengancam, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam konteks ini, RUU Keadilan Iklim diharapkan menjadi solusi yang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak perubahan iklim.
Dengan dukungan masyarakat, organisasi masyarakat sipil berharap RUU ini dapat segera terwujud untuk melindungi dan memberdayakan semua lapisan masyarakat dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak.(*)