Pj Bupati Enrekang

H Baba Blak-blakan Utang Pemkab Enrekang Tembus Rp441 Miliar, Gaji/Sertifikasi ASN Jadi Tumbal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pj Bupati Enrekang, H Baba saat ditemui di Aula Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (23/10/2024) siang.

Kondisi keuangan yang sulit ini juga berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

H Baba menjelaskan bahwa anggaran untuk PPPK hanya disiapkan untuk satu tahun. Sedangkan kontrak kerja mereka berlangsung selama lima tahun.

Hal ini menciptakan beban anggaran yang signifikan bagi Pemkab Enrekang, mencapai sekitar Rp58 miliar per tahun.

Utang kepada pihak ketiga juga menjadi salah satu masalah utama yang mempengaruhi hak-hak pegawai.

Meskipun sebagian utang tersebut telah dilunasi, H Baba mengakui bahwa dampaknya masih dirasakan para pegawai.

Ia menambahkan bahwa pembayaran hak-hak pegawai tertunda karena anggaran yang dialokasikan harus digunakan untuk membayar utang.

Pemkab Enrekang saat ini tengah melakukan rasionalisasi anggaran.

Kegiatan-kegiatan fisik belum dijalankan ditunda untuk sementara waktu, dengan harapan anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pembayaran hak-hak pegawai.

"Insya Allah, dananya akan diarahkan nanti untuk pembayaran hak-hak pegawai," kata H Baba.

Masalah lainnya yang belum terselesaikan adalah pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2022 dan 2023.

Beberapa desa juga belum menerima Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya sudah tersalurkan.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk desa-desa selama dua setengah tahun terakhir juga masih belum dibayarkan.

Dalam situasi ini, H Baba menekankan bahwa kondisi fiskal yang terganggu disebabkan oleh beban utang yang harus segera diselesaikan.

Meskipun begitu, ia optimis bahwa masalah ini dapat diatasi dalam waktu dekat dengan penyesuaian anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan di tingkat pusat turut mempengaruhi situasi keuangan di daerah. 

Utamanya dalam hal anggaran untuk PPPK yang hanya disediakan untuk satu tahun, meskipun kontrak kerja berlangsung selama lima tahun.

Olehnya, Baba berharap berbagai persoalan keuangan ini bisa diselesaikan secara bertahap.

Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Enrekang bisa kembali normal dan hak-hak pegawai yang tertunda dapat segera terealisasi. (*)



Berita Terkini