Pj Bupati Enrekang

H Baba Blak-blakan Utang Pemkab Enrekang Tembus Rp441 Miliar, Gaji/Sertifikasi ASN Jadi Tumbal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pj Bupati Enrekang, H Baba saat ditemui di Aula Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (23/10/2024) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba, blak-blakan sejumlah masalah serius terkait kondisi keuangan Pemda Enrekang, Sulsel.

Hal itu diakui H Baba setelah dirinya kembali ke posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Saat ditemui pasca pelantikan Marwan Mansyur sebagai Pj Bupati Enrekang pada Rabu (23/10/2024) siang, H Baba tak menampik bahwa utang Pemda telah mencapai tingkat yang signifikan.

Imbasnya, berbagai sektor pelayanan publik terganggu.

Salah satu beban utang terbesar dihadapi Pemkab Enrekang adalah pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 441 miliar.

Utang ini memiliki batas tenggat hingga tahun 2027.

Namun, dampaknya terhadap likuiditas keuangan pemerintah sudah mulai dirasakan saat ini.

Selain itu, terdapat masalah dengan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Enrekang.

H Baba tak membantah bahwa dua bulan terakhir gaji ASN menjadi tumbal. Gaji ASN dipotong sebesar 8 persen.

Baca juga: 1 Tahun Jadi Pj Bupati, H Baba Kembali ke Posisi Sekda Enrekang Sulsel

Pemotongan ini terjadi akibat kondisi fiskal terganggu, berimbas pada hak-hak pegawai.

Permasalahan lain muncul adalah keterlambatan pembayaran sertifikasi guru untuk triwulan kedua dan ketiga.

Sertifikasi ini, menurutnya, sudah disiapkan untuk dibayarkan, namun masih tertunda karena persoalan teknis.

Mantan Pj Bupati Enrekang H Baba menerima penghargaan di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Rabu (23/10/2024) siang. (Tribun Timur)

"Itu uangnya ada; nanti tanya sama BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Enrekang," kata Baba di Aula Rujab Gubernur Sulsel.

Selain itu, insentif untuk tenaga ahli keagamaan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga belum dibayarkan.

Guru di Enrekang Sulsel Nangis Tuntut Hak Sertifikasi ke DPRD: Kami Hanya Menuntut Hak Pak Dewan

H Baba mengaku bahwa berbagai hak pegawai, termasuk untuk honorer dan tenaga ahli, saat ini sedang dalam proses penyelesaian, namun terganjal oleh kondisi fiskal yang terganggu.

Kondisi keuangan yang sulit ini juga berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

H Baba menjelaskan bahwa anggaran untuk PPPK hanya disiapkan untuk satu tahun. Sedangkan kontrak kerja mereka berlangsung selama lima tahun.

Hal ini menciptakan beban anggaran yang signifikan bagi Pemkab Enrekang, mencapai sekitar Rp58 miliar per tahun.

Utang kepada pihak ketiga juga menjadi salah satu masalah utama yang mempengaruhi hak-hak pegawai.

Meskipun sebagian utang tersebut telah dilunasi, H Baba mengakui bahwa dampaknya masih dirasakan para pegawai.

Ia menambahkan bahwa pembayaran hak-hak pegawai tertunda karena anggaran yang dialokasikan harus digunakan untuk membayar utang.

Pemkab Enrekang saat ini tengah melakukan rasionalisasi anggaran.

Kegiatan-kegiatan fisik belum dijalankan ditunda untuk sementara waktu, dengan harapan anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pembayaran hak-hak pegawai.

"Insya Allah, dananya akan diarahkan nanti untuk pembayaran hak-hak pegawai," kata H Baba.

Masalah lainnya yang belum terselesaikan adalah pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2022 dan 2023.

Beberapa desa juga belum menerima Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya sudah tersalurkan.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk desa-desa selama dua setengah tahun terakhir juga masih belum dibayarkan.

Dalam situasi ini, H Baba menekankan bahwa kondisi fiskal yang terganggu disebabkan oleh beban utang yang harus segera diselesaikan.

Meskipun begitu, ia optimis bahwa masalah ini dapat diatasi dalam waktu dekat dengan penyesuaian anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan di tingkat pusat turut mempengaruhi situasi keuangan di daerah. 

Utamanya dalam hal anggaran untuk PPPK yang hanya disediakan untuk satu tahun, meskipun kontrak kerja berlangsung selama lima tahun.

Olehnya, Baba berharap berbagai persoalan keuangan ini bisa diselesaikan secara bertahap.

Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Enrekang bisa kembali normal dan hak-hak pegawai yang tertunda dapat segera terealisasi. (*)



Berita Terkini