Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari BKN dan Pemda Gowa apakah ada sanksi atau tidak atas laporan tersebut.
Dia menjelaskan terkait laporan yang terlapornya Imam Fauzan dan Amir Uskara, penanganannya telah selesai
"Itu sudah selesai penanganannya disimpulkan bahwa bukan pelanggaran pemilihan. Alasannya karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Itu kan bukan tindak pidana berdasarkan hasil rapat sentra Gakumdu dinyatakan bahwa laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana. Iya laporannya terkait melibatkan ASN," jelas Yusnaeni.
Terkait laporan yang terlapornya Imam Fauzan kata dia, pihaknya telah melakukan klarifikasi.
Sedangkan satu wartawan kata dia, juga telah dipanggil klarifikasi namun tidak datang
"Kalau materi wawancara, materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan . Intinya bahwa berdasarkan hasil rapat sentra Gakumdu tidak memenuhi unsur tindak pidana," tegasnya
Yusnaeni menganggap masing-masing memberikan berhak memberikan penilaian.
"Artinya penilaian itu kalau memang mereka mau memberikan penilaian seperti itu tidak masalah yang penting kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur," ucapnya
Dia mengaku belum mengetahui soal laporan DKPP.
"Saya belum dapat info (laporan ke DKPP)," ucapnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli