TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Suhu politik menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 semakin memanas.
Kubu pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Danny Pomanto-Azhar Arsyad saling melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
Dengan nama Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, ikut terseret dalam konflik ini.
Tim hukum pasangan Danny-Azhar resmi melaporkan Prof Zudan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, menuduhnya melakukan 'cawe-cawe' atau dukungan terhadap pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.
Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto, menyatakan bahwa mereka memiliki dugaan kuat keterlibatan Zudan dalam mendukung pasangan nomor urut dua tersebut.
"Iya, kami kuat menduga bahwa Pj Gubernur Sulsel telah cawe-cawe di Pilkada Sulsel 2024," ungkap Ahmad Rianto. Ia menjelaskan bahwa laporan ini merupakan yang kedua terkait dugaan pelanggaran ini.
Salah satu tuduhan mencakup pengerahan massa untuk mendukung Andi Sudirman dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng.
Baca juga: Dua Gaya Berbeda Cagub Sulsel Hadapi Panggilan Bawaslu: Danny Pomanto Langsung vs Andi Sudirman Zoom
Selain itu, Zudan juga dituding memihak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar dengan menunjuk Irwan Adnan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar.
Penunjukan ini dianggap melanggar prosedur dan menunjukkan keberpihakan politik.
"Penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, dan ini jelas menunjukkan adanya keberpihakan politik," lanjut Rianto.
Tim hukum Danny-Azhar juga melaporkan Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, dan Calon Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.
Mereka menilai bahwa penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar berkaitan dengan kepentingan politik yang dapat merugikan integritas Pilkada 2024.
"Kami melihat pelantikan Pj Sekda Kota Makassar ini adalah upaya untuk menguntungkan pasangan nomor 02 dalam Pilkada 2024," tegas Ahmad Rianto.
Pihak Gakkumdu Sulsel, melalui penyidik Rahmat Hidayat, telah menerima laporan dari Tim Hukum Danny-Azhar dan akan melakukan kajian awal terhadap materi laporan tersebut.
"Kami akan menentukan apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak," ungkap Rahmat. (*)