Pilkada

Danny Pomanto Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Pelibatan ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto (berkemeja putih), saat menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Sabtu (19/10/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Danny Pomanto, menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (19/10/2024). 

Danny mengenakan kemeja putih dan didampingi beberapa orang,

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam. 

Menurut Tim Penyidik Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat, Danny Pomanto diperiksa sebagai terlapor terkait dua dugaan pelanggaran.

“Pak Danny hadir sebagai terlapor berdasarkan laporan yang kami terima sebelumnya,” ujar Rahmat.

Dugaan pertama adalah terkait ujaran kebencian yang dilaporkan terjadi di Kota Palopo. 

Baca juga: Pj Gubernur Sulsel Zudan Tanggapi Santai Namanya Diseret ke Bawaslu: Tidak Usah Dikomentari 

Dugaan kedua melibatkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye di Kabupaten Takalar.

“Saat ini, kami masih menganalisis unsur-unsur pasal yang ada dan mencari pembuktian terkait dua dugaan ini,” jelas Rahmat.

Penyidik Gakkumdu akan terus mengembangkan penyelidikan atas kedua kasus tersebut.

“Kami akan segera mendorong pleno kepemimpinan untuk mengambil keputusan dalam beberapa hari ke depan,” tambahnya.

Gubernur Sulsel Zudan Tanggapi Santai Namanya Diseret ke Bawaslu: Tidak Usah Dikomentari 

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menanggapi dengan santai laporan yang dilayangkan kepadanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan tersebut mengaitkan dirinya dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan Jalan Sehat HUT Sulsel, Minggu (13/10/2024).

Tim hukum dari salah satu calon gubernur Sulsel menduga ada pelanggaran netralitas terkait pengumpulan data NIK dalam kegiatan tersebut.

Meski dilaporkan, Prof Zudan memilih untuk tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Ia menganggap biarkan Bawaslu yang menilai dan memproses laporan ini.

"Tidak usah dikomentari, biar Bawaslu menilai itu," tegas Prof Zudan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (17/10/2024).

Pj Gubernur Sulsel ini mempersilakan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Sebelumnya Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan getol menyuarakan netralitas ASN.

Salah satunya melalui edaran tentang netralitas.

Tak hanya ASN, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPP).

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPP sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.

"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (20/9/2024).

"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.

Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.

Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelanggaran kode etik dalam surat diantaranya :

1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Bakal Calon.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif.

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dalam group atau akun pemenangan Bakal Calon.

5. Memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon.

7. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami atau istri Calon, dengan tidak dalam status

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Berikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :

1. Memasang spanduk,baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group maupun akun pemenangan Calon.

7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon,tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon.Serta Alat peraga terkait partai politik atau calon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

9. Menjadi Tim Ahli,Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.

10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;

12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai

politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini