TRIBUN-TIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan tenggat waktu hingga 24 Oktober 2024 pasangan calon (paslon) di Pilwali Makassar melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Laporan ini penting untuk memantau aliran dana diterima oleh setiap paslon selama kampanye berlangsung.
KPU Makassar berencana mengecek secara menyeluruh penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi berlaku.
Ada empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dalam Pilkada kali ini. Mereka adalah Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham, Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi, dan Amri Arsyid - Abdul Rahman Bando.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa LPSDK harus disampaikan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan, paling lambat 24 Oktober 2024 pukul 23.59 WITA.
"Saat ini kami masih menunggu laporan dari masing-masing paslon," ujar Sri Wahyuningsih ketika dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Sri menambahkan, bagi paslon tidak menyampaikan laporan sesuai waktu yang ditentukan, KPU akan memberikan peringatan tertulis dan kesempatan untuk melaporkan dalam waktu tiga hari.
"Jika dalam waktu tiga hari setelah peringatan, laporan masih belum disampaikan, maka akan ada sanksi," ujarnya.
Menurut Sri, salah satu sanksi dapat dikenakan adalah tidak dikeluarkannya rekomendasi pelantikan bagi paslon terpilih.
Selain itu, paslon yang tidak melaporkan LPSDK juga akan diumumkan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.