TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar dilaporkan melanggar netralitas dalam Pemilu.
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi terhadap para ASN tersebut.
Hal ini karena mereka masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Andi Arwin Azis mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran terhadap enam ASN sudah diterima, namun Bawaslu belum memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut sanksi.
"Kami sudah menerima laporan tersebut, tapi Bawaslu hingga saat ini belum memberikan rekomendasi mengenai oknum-oknum tersebut," kata Arwin saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Kontroversi Jalan Sehat HUT Sulsel, Bawaslu Diminta Telusuri Syarat KTP Peserta
Ia sudah mengunjungi Bawaslu untuk mendorong agar pemeriksaan terhadap oknum ASN segera diselesaikan dan rekomendasi diberikan.
"Kami sudah hadir dan mendorong agar pemeriksaan oknum ASN segera diselesaikan, agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Dalam hal ini, Arwin menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam peraturan.
ASN yang terbukti melanggar komitmen netralitas akan diberikan sanksi tegas.
Namun, proses pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Seperti yang sudah jelas dalam peraturan, kami tidak bisa memberikan sanksi secara langsung sebelum ada bukti yang sah. Ada banyak foto yang beredar yang menunjukkan keberpihakan ASN terhadap kandidat tertentu, namun itu harus ditelusuri. Bisa saja itu foto lama yang baru disebar belakangan," jelas Arwin.
Pjs Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menangani setiap laporan terkait ASN.
Ia menambahkan bahwa netralitas ASN seharusnya sudah menjadi komitmen yang tidak perlu diulang-ulang, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam kode etik dan peraturan.
"ASN harus profesional dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi semua pihak dengan adil dan tanpa memihak," tandasnya. (*)