Bawaslu Gowa telah menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Dari 15 laporan tersebut, rerata terlapornya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (Kades) dan aparat desa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan 15 laporan ini 6 di antaranya tengah ditangani.
Enam laporan tersebut terlapornya ASN dengan rincian yakni tiga Camat, satu Guru dan dua Kepala Desa.
"Ada juga yang tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil yakni informasi keliru yang kemudian ada oknum mencatut salah satu dari (anggota) kepolisian dan camat dan ini tidak memenuhi unsur," katanya
Dari laporan yang melibatkan ASN dan perangkat yang memenuhi unsur pelanggaran telah diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah bupati dan BKN RI.
15 laporan tersebut kata dia, pelapornya dari dua paslon.
Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut:
1. Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
- Terlapor: Kepala Desa Taddotoa
- Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
- Terlapor: Camat Bontolempangan
- Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 serta beberapa peraturan pemerintah terkait