Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
"Ancaman hukumannya, paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.
Istri dan Anaknya Meninggal
Dalam insiden kecelakaan itu, istri H Al Qadri, Nurjannah (35) meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan medis di rumah sakit.
Selain itu, putranya M Fadlan yang baru berumur tujuh tahun, juga meninggal dunia.
Kecelakaan maut yang dialami sang owner terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani dekat turunan Jl Boulevar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam.
Kecelakaan itu, melibatkan mobil mewah SUV Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Dalam insiden kecelakaan itu, dua penumpang Land Cruiser dikabarkan meninggal dunia.
Truk kontainer dikemudikan Wahyudi (36) warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Sementara mobil Land Cruiser dikemudikan H Al Qadri Chaerudin (36) warga Jl Serigala, Makassar.
Dua penumpang Land Cruiser itu, diketahui merupakan istri dan anak Al Qadri.
Sang istri bernama H Nurjannah (35) dan anaknya berinisial MF umur tujuh tahun.
Ibu dan anak ini meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan medis di RS Primaya.