TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner Pallubasa Serigala Haji Al Qadri Chaerudin (36) l, ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa istri dan putranya.
Meski demikian, pemilik rumah makan yang berlokasi di Jl Serigala itu, tidak ditahan.
Alasannya, selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.
Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.
Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
Baca juga: 8 Fitur Keselamatan Toyota Land Cruiser 300 Seperti Dikendarai Owner Pallubasa Serigala
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.
"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.
Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.
"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaerudin ditetapkan tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya, Rabu (25/9/2024) malam.
Penetapan tersangka H Al Qadri Chaerudin, diumumkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di kantornya, Jumat (11/10/2024).
"Tersangka berinisial Haji AQ (Al Qadri) umur 36 tahun pekerjaan swasta alamat yang sama dengan korban meninggal dunia," kata Kompol Mamat.