"Disitu Camat Penrang menyebut salah satu nama paslon dengan iming-iming janji kelanjutan pembangunan rumah sakit. Itu sangat tidak dibenarkan," katanya.
Olehnya itu, Tim Hukum AR-Rahman mendesak Bawaslu Wajo agar secepatnya melakukan penindakan kepada Camat Penrang.
"Kami minta Bawaslu segera bertindak. Aturan ASN yang ikut berpolitik jelas sebuah pidana. Tidak ada lagi dasar Bawaslu tak melakukan tindakan karena telag beredar luar di masyarakat," tegasnya.
"Ini sebagai bahan pelajaran, tidak boleh didiamkan. Agar kedepan dapat tercipta pesta demokrasi yang santun," lanjut Arjuna.(*)