Camat Penrang

Pengamat Politik Unhas: Bawaslu Wajo Potensi Dilapor ke DKPP Gegara Camat Penrang

Penulis: M. Jabal Qubais
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Rahmat Muhammad 

TRIBUNWAJO.COM, TANASITOLO - Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Rahmat Muhammad sebut dugaan kampanye oknum Camat Penrang di Kabupaten Wajo harus diproses sesuai aturan.

"Pada dasarnya, siapapun yang harusnya netral tapi ketahuan berpihak, harus diproses Gakkumdu sesuai aturan yang ada," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (7/10/2024)

"Tentu, sehingga ketegasan akan aturan itu penting untuk dipatuhi semua pihak," sambungnya.

Lebih lanjut, kata dia dalam hal ini Bawaslu Wajo lebih pro aktif melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut.

Namun, jika penanganan dan penelurusan dilakukan terkesan lambat, maka berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau lambat penelurusannya, berarti Bawaslu berporensi dilaporkan ke DKPP atas kelalaian tersebut," tegasnya.

Bawaslu Telusuri Dugaan Camat Penrang Kampanyekan Paslon Bupati Wajo 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo Telusuri video Camat Penrang diduga kampanyekan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Bawaslu, Andi Hasnadi mengungkap pihaknya telah memerintahkan Panwascam Penrang bergerak melakukan penelusuran.

"Iya, teman-teman di Panwascam sudah turun telusuri," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (7/10/2024)

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan saat ini berbagai barang bukti tengah dikumpulkan.

"Sudah ada beberapa bukti yang kami kumpulkan dan itu masih dalam proses," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) desak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo tindak Camat Penrang, Eka Syafran diduga ikut berkampanye.

"Dalam video yang beredar sudah jelas. Apalagi saat acara maulid, tidak sepantasnya seorang pejabat menyampaikan hal berbau politik dalam tempat ibadah," ujar Ketua Tim Hukum, Andi Arjuna Wiwahab saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (6/10/2024).

Kata dia, dalam rekaman terdapat hal sensitif yang disampaikan Camat Penrang yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon.

"Disitu Camat Penrang menyebut salah satu nama paslon dengan iming-iming janji kelanjutan pembangunan rumah sakit. Itu sangat tidak dibenarkan," katanya.

Olehnya itu, Tim Hukum AR-Rahman mendesak Bawaslu Wajo agar secepatnya melakukan penindakan kepada Camat Penrang.

"Kami minta Bawaslu segera bertindak. Aturan ASN yang ikut berpolitik jelas sebuah pidana. Tidak ada lagi dasar Bawaslu tak melakukan tindakan karena telag beredar luar di masyarakat," tegasnya.

"Ini sebagai bahan pelajaran, tidak boleh didiamkan. Agar kedepan dapat tercipta pesta demokrasi yang santun," lanjut Arjuna.(*)
 

Berita Terkini