Camat Penrang

Camat Penrang Wajo Kampanyekan Amran Mahmud di Acara Maulid Nabi, Tim AR-Rahman Desak Bawaslu

Penulis: M. Jabal Qubais
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum paslon AR-Rahman, Andi Arjuna Wiwahab (kiri) Tangkapan layar video Camat Penrang, Eka Syafran (kanan)

Pasal tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 AYAT 1 huruf b berbunyi sebagai berikut: “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024

Pasal 62 (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:

“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia:

Sanksi Pidana, PASAL 189 UU 10 tahun 2016 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)

Berita Terkini