Berikut rincian gaji pokok untuk pimpinan dan anggota DPD :
Ketua DPD: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000
Anggota DPD: Rp4.200.000
Tunjangan DPR dan DPD
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan lainnya termasuk:
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000