Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI dan DPD Periode 2024-2029, Setiap Bulan Habiskan Rp36,6 M

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Anggota MPR berfoto usai Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp36,6 miliar setiap bulannya membayar gaji anggota DPR RI dan DPD periode 2024 - 2029.

Jumlah anggota DPR RI mencapai 580 orang dan anggota DPD 152 orang.

Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan, maka  jumlah anggaran negara yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 29 miliar per bulan. 

Sementara untuk gaji dan tunjangan 152 anggota DPD RI butuh anggaran sekitar Rp 7,6 miliar.

Sehingga jika ditotal maka butuh sekitar Rp 36,6 miliar anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji anggota DPD dan DPR RI.

Baca juga: Sosok Abcandra Akbar Berdarah Bugis Soppeng Jabat Wakil Ketua MPR, Usianya Baru 26 Tahun

Gaji Anggota DPD dan DPR RI 

Kendati demikian gaji Anggota DPD dan DPR RI sama jumlahnya.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota Dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori yakni anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPR:

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000

Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR. 

Halaman
123

Berita Terkini