"Saya contohkan di daerah pesisir, 0-12 mil itu bukan kewenagan daerah kabupaten kota, tetapi kewenangan provinsi namun yang punya nelayan adalah kami derah kabupaten kota," tambahnya.
"Ketika kami mau memberdayakan nelayan itu tidak bisa, karena bukan kewenangan kami, apalagi nelayan tangkap, kecuali budidaya. Pertanyaanya apakah provinsi serius mau menangani nelayan, katakanlah seperti saya di Barru siapa yang mau fokus komitmen mengurus nelayan kita di sini," tegasnya.
"Makanya kami meminta agar hal itu direvisi, atau ditinjau ulang kembali. Agar ada kewenangan kabupaten kota untuk memberdayakan nelayan tangkap," tutupnya. (*)