TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral di media sosial foto pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyalurkan dukungan ke salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Sulsel.
Dalam foto tersebut, tiga pegawai Pemprov Sulsel nampak berada di ruang kerja.
Kemudian memegang stiker berwarna biru milik salah satu paslon.
Ketiganya diketahui merupakan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengaku pemeriksaan mendalam akan dilakukan.
Ketiga ASN ini dipanggil BKD Sulsel untuk menjelaskan kronologi foto tersebut.
"Hari ini kami bersama inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi," kata Sukarniaty kepada Tribun-Timur.com pada Senin (30/9/2024).
Proses investigasi terhadap ketiga ASN tersebut mulai berjalan.
Apalagi foto ketiganya sudah beredar luas di media sosial.
Baca juga: Viral Oknum ASN Pemprov Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilgub Sulsel, Pamer Kartu Nama Sudir-Fatma
Netralitas ASN memang jadi perhatian jelang Pilkada serentak.
Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.
Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.
Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.
"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.
"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.
Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.
ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.
Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.
Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.
Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.
Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.
Viral Oknum ASN Pemprov Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilgub Sulsel, Pamer Kartu Nama Sudir-Fatma
Viral foto memperlihatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.
ASN tersebut diduga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1, Yarham dan dua rekannya.
Dalam foto beredar, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan paslon nomor urut 02 di Pilgub Sulsel.
Bahkan, ketiganya memperlihatkan gestur tangan dengan simbol nomor 2.
Hal itu diduga mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Olehnya, Bawaslu Sulsel akan segera menindaklanjutinya.
"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami sementara menelusuri dan memastikan apakah informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
Saiful menjelaskan, jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan.
“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa karena saat ini sudah masuk masa kampanye, jika ASN tersebut terbukti melakukan kampanye dengan simbol nomor urut atau menyebarkan informasi untuk mengajak orang lain mendukung pasangan calon, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Menurutnya, ASN terlibat mendukung atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon adalah tindakan yang bisa dianggap melanggar pidana pemilu.
"Kami akan menelusuri lebih lanjut, baik dari segi pelanggaran etik netralitas ASN maupun potensi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.
Saiful menegaskan, meskipun informasi ini belum dilaporkan secara resmi, Bawaslu tetap berwenang untuk membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," tutupnya.
Tahapan Pilkada
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)