TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar telah mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar di Pilkada 2024.
Berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024, LADK adalah laporan awal dana kampanye.
Terdiri dari pemasukan, pengeluaran, dan saldo sebelum pembukuan dan atau saat pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
LADK mulai dilaporkan dari sejak penetapan pasangan calon sampai paling lambat satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai.
Pelaporan dana awal kampanye dua pasangan calon bupati dan wakil Takalar tertuang dalam pengumuman KPU Takalar nomor 136/PL.02.05-Pu/7305/2024.
Pada pengumumannya, pasangan Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan Pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim memiliki dana awal kampanye berjumlah 0 rupiah.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan jumlah dana kampanye akan bertambah seiring penginputan yang saat ini sedang berjalan.
"Jumlah tersebut akan berubah seiring dengan berjalannya penginputan," katanya.
Baca juga: Ini 24 Lokasi Kampanye di Pilkada Takalar Sulsel
"Dana kampanye yang tidak tercantum dalam LADK akan dicantumkan dalam Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)," tambahnya.
Pelaporan sumbangan dana kampanye dimulai dari sejak dimulainya masa kampanye sampai akhir masa kampanye.
Dalam pemberian sumbangan dana kampanye, ada ketentuan dan pembatasannya.
Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp75 juta, badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta, dan partai politik bukan pengusul paling banyak Rp750 juta.
Untuk calon dan partai politik pengusul, jumlahnya tidak diatur.
Pilkada Takalar 2024 akan diikuti oleh dua pasangan calon.
Firdaus-Hengky, nomor urut 1, diusul oleh Nasdem, PKB, PPP, PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, dan PSI.