Diketahui, pada Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel meng-update dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI Prof Basri Modding.
Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 milliar.
Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.
Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.
Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).
Lika-liku Kasus di UMI
Kasus yang Mejerat Rektor dan Mantan Rektor UMI
Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana saat dia menjabat.
Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.
"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar Makkuasa saat dikonfirmasi Tribun-TImur.com, Rabu (8/11/2023) siang.
Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.