Pilkada

Bawaslu Makassar Warning Tak Ada Bagi-bagi Sembako saat Kampanye

Penulis: M Yaumil
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno

KPU Makassar Terima LADK 4 Paslon

Empat pasang kandidat pemimpin Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. 

"Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung," katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah penyerahan LADK, kata Sri, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka. 

"Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan," ungkapnya.

Sumber dana kampanye, kata Sri, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum. 

"Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye," ujarnya.

"Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta," tambah dia

Keempat pasangan calon yang telah melapor, lanjut Sri, kini mere diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 

Halaman
123

Berita Terkini