Kejari Takalar Blender 286 Gram Narkotika dan Gerinda Sajam

Penulis: Makmur
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Takalar memperlihatkan barang bukti narkotika dan lainnya sebelum dimusnahkan di Halaman Depan Kantor Kejari Takalar, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2024).

TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Kejaksaan Negeri Takalar musnahkan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Takalar, Kecamatan Pattallassang, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 286,91 gram dari 12 perkara, dan barang bukti lainnya dari 19 perkara tindak pidana umum.

Belasan perkara itu adalah penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan seksual.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Tenriawaru, bersama Kasi Barang Bukti Budiawan, Sekda Muhammad Hasbi, Wakapolres Kompol Alauddin Torki, perwakilan kasat Narkoba Polres, perwakilan RSUD Padjonga, kadis Kesehatan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Takalar.

Dalam prosesnya, narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang.

Sementara barang bukti tindak pidana lainnya seperti senjata tajam (sajam), dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, dipotong dengan gerinda, dan dibakar.

Tenriawaru mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi jaksa penuntut umum selain melakukan eksekusi terhadap terpidana, juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti," jelas Tenri.

Tujuan kegiatan ini, lanjut Tenri, adalah untuk mengindari resiko-resiko atau penyimpangan-penyimpangan yang terkait dengan pengelolaan barang bukti.(*)

Berita Terkini