TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Palopo temukan belasan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi saat ditemui, Selasa (10/9/2024).
"Selama tahapan Pilkada 2024, kami menemukan 11 ASN yang melanggar netralitas," kata Khaerana Parenrengi.
Pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN tersebut yakni mengunggah foto pasangan calon di sosial media.
Dengan mengunggah foto pasangan calon, ASN dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon dan melanggar netralitas.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Dari 11 ASN melanggar netralitas tersebut, beberapa sudah mendapat sanksi dari Komisi aparatur sipil negara (KASN).
"Sudah ada yang ditindaklanjuti dan diberi sanksi. Namun beberapa masih dalam proses sembari menunggu Aplikasi dari BKN, karena KASN sudah dibubarkan dan sebelumnya yang memberi sanksi itu KASN," jelasnya.
Sebelumnya, pada 17 Agustus 2024 sebanyak 6 ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN menjalankan sanksi moral berupa pembacaan pakta integritas.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;