Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Unjuk rasa kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Makassar, Sulawesi Selatan, sejatinya berlangsung damai dan kondusif.
Mahasiswa dari berbagai kampus tumpah ruah di kawasan Fly Over Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Jumat (23/8/2024), menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada.
Mereka berunjuk rasa sambil membakar ban dan silih berganti berorasi menyuarakan penyelamatan demokrasi hingga pukul 18.00 Wita.
Jelang adzan Maghrib berkumandang, massa aksi bubar perlahan ke kampus mereka masing-masing.
Masalah mulai muncul saat beberapa pendemo melanjutkan aksi unjuk rasa di depan kampus mereka.
Termasuk yang berlangsung di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat malam.
Sejumlah mahasiswa yang melanjutkan unjuk rasa hingga malam hari dengan memblokade jalan itu, terpaksa dibubarkan polisi.
Pembubaran paksa dilakukan untuk melancarkan arus kendaraan dari arah Jl Perintis Kemerdekaan maupun sebaliknya.
Namun, dalam pembubaran itu, polisi mendapatkan perlawanan dari pendemo yang bertahan.
Bahkan, mobil dinas yang ditumpangi Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, dilempari hingga kaca belakang hancur.
Dalam insiden pengrusakan itu, dua mahasiswa inisial AN (21) dan AH (22) ditangkap dan dijadikan tersangka pengrusakan.
Namun, pada Kamis (29/8/2024) malam, penahanan dua tersangka itu telah ditangguhkan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga: Ciri Pakai Hitam, Kelompok Perusuh Saat Demo Kawal Putusan MK 26 Agustus di Makassar
Empat hari berselang, Senin (26/8/2024) sore, aksi lanjutan 'Darurat Demokrasi' kembali berlanjut di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Mahasiswa dari berbagai kampus kembali berunjukrasa dengan memadati kawasan Fly Over dekat kantor DPRD Sulsel.