Demo 22 Agustus 2024

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK yang Berlaku

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUN-TIMUR.COM - DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Putusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang akan berlaku pada saat pendaftaran calon kepala daerah, Selasa - Kamis (27-29/8/2024).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akunnya di X.

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora."

Demikian kicauan Dasco melalui akunnya @bang_dasco.

"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," kicaunya lebih lanjut.

Supriansa Satu-satunya Anggota DPR dari Sulsel di Gerbong Penolak Putusan MK

Sementara, dalam wawancara dengan Kompas.com, Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

Gelombang penolakan pengesahan RUU Pilkada terjadi secara besar-besaran sejak, Rabu (21/8/2024) kemarin.

Hari ini, berbagai kelompok masyarakat sipil turun ke jalan menggelar demo.(*)

Berita Terkini